Koreksi Pasal 672
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi; dan
b. penyiapan kerja sama dan penyusunan laporan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi serta pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
