Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana umum, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan.
Koreksi Anda
