Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan; b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi; dan c. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id