Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi; dan
c. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
