Koreksi Pasal 911
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
