Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 911

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda