Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, serta pengelolaan kerja sama.
Koreksi Anda
