Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 860

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Standar dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 860 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id