Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Kepegawaian dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan e. Biro Umum.
Koreksi Anda