Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Umum.
Koreksi Anda
