Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 609

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Sumber Daya Geologi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Kerja Sama; c. Bidang Sarana Teknik; d. Bidang Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 609 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id