Koreksi Pasal 688
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
