Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 586

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pelayanan di bidang geologi; b. pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Geologi.
Koreksi Anda