Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pelayanan di bidang geologi;
b. pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Geologi.
Koreksi Anda
