Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 683

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Penyelidik Bumi, Pengamat Gunungapi, Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Surveyor Pemetaan, Perencana, Pranata Humas, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pustakawan, dan Arsiparis, yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya, yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang diangkat oleh Kepala Badan Geologi. (3) Jumlah Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan atau Kepala Pusat.
Koreksi Anda