Koreksi Pasal 353
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Produksi Mineral dan Batubara; dan
b. Seksi Pemanfaatan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
