Koreksi Pasal 661
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660, Bidang Geologi Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, pelaporan, serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis, serta pengelolaan laboratorium mekanika tanah dan batuan di bidang inventarisasi geologi teknik; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, pelaporan, pemberian rekomendasi teknis bangunan vital/strategis dan penanggulangan geodinamik, serta pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang evaluasi geologi teknik.
Koreksi Anda
