Koreksi Pasal 912
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pelaksanaan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
