Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 912

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda