Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 481

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi.
Koreksi Anda