Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi.
Koreksi Anda
