Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 426

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas: a. Seksi Perlindungan Lingkungan Mineral; dan b. Seksi Perlindungan Lingkungan Batubara.
Koreksi Anda