Koreksi Pasal 426
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Seksi Perlindungan Lingkungan Mineral; dan
b. Seksi Perlindungan Lingkungan Batubara.
Koreksi Anda
