Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 787

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara; dan e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi.
Koreksi Anda