Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara; dan
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi.
Koreksi Anda
