Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Anggaran Belanja terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran Belanja;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran Belanja; dan
c. Subbagian Evaluasi Anggaran Belanja.
Koreksi Anda
