Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah pegawai, serta sistem informasi kepegawaian; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria; dan c. pengelolaan jabatan fungsional dan kinerja pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 796 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id