Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah pegawai, serta sistem informasi kepegawaian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria; dan
c. pengelolaan jabatan fungsional dan kinerja pegawai.
Koreksi Anda
