Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 291

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Aturan Perlindungan Konsumen Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan aturan perlindungan konsumen listrik. (2) Seksi Pengawasan Perlindungan Konsumen Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan perlindungan konsumen listrik, serta mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 291 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id