Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan kepegawaian, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda