Koreksi Pasal 795
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan kepegawaian, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
