Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 163 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id