Koreksi Pasal 945
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atas susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan atas susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon II ke bawah pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
