Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan, serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi di bidang geologi kelautan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.
Koreksi Anda
