Koreksi Pasal 598
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah pegawai, serta sistem informasi kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pegawai, penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kinerja pegawai.
(3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
