Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Perencanaan Umum Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi; dan
c. Subbagian Perencanaan Umum Penunjang.
Koreksi Anda
