Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, rencana kerja dan anggaran, kerja sama serta kepegawaian dan keprotokolan; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, administrasi barang milik negara dan laporan.
Koreksi Anda
