Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha para Staf Ahli.
(4) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Koreksi Anda
