Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bidang Afiliasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan pelaporan kerja sama penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan hak kekayaan intelektual, pengetahuan dan inovasi di bidang minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan penyebarluasan informasi hasil penelitian, pengembangan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
