Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 878

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelayanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan geologi. (2) Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 878 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id