Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 880

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Bidang Standar dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga geologi; dan b. pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 880 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id