Koreksi Pasal 916
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Keuangan;
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi.
Koreksi Anda
