Koreksi Pasal 697
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Pengembangan;
b. Subbagian Mutasi; dan
c. Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
