Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi;
b. Subbagian Perundang-undangan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
c. Subbagian Perundang-undangan Mineral, Batubara, dan Geologi.
Koreksi Anda
