Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi; b. Subbagian Perundang-undangan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan c. Subbagian Perundang-undangan Mineral, Batubara, dan Geologi.
Koreksi Anda