Koreksi Pasal 841
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Standar dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
