Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, evaluasi dan perancangan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum. (3) Subbagian Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 124 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id