Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 319

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mineral dan batubara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mineral dan batubara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda