Koreksi Pasal 319
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mineral dan batubara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mineral dan batubara;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
