Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 707

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 707 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id