Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 753

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Bidang Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria di bidang mineral dan batubara; dan b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta standar, pedoman, kriteria dan survei di bidang mineral dan batubara.
Koreksi Anda