Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Rencana Kebutuhan; b. Subbagian Pengelolaan Inventaris; dan c. Subbagian Distribusi dan Pelaporan.
Koreksi Anda