Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 890

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan data dan informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terintegrasi (single window); b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan data dan informasi, kajian strategis energi dan mineral, teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kajian strategis energi dan mineral, teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kajian strategis, sistem teknologi data dan informasi energi dan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda