Koreksi Pasal 890
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan data dan informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terintegrasi (single window);
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan data dan informasi, kajian strategis energi dan mineral, teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kajian strategis energi dan mineral, teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kajian strategis, sistem teknologi data dan informasi energi dan sumber daya mineral; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
