Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 640

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Mitigasi Gempa Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, rekomendasi teknis dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi dan tsunami. (2) Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis dan pelaksanaan pemantauan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gerakan tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 640 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id