Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Mitigasi Gempa Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, rekomendasi teknis dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi dan tsunami.
(2) Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis dan pelaksanaan pemantauan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gerakan tanah.
Koreksi Anda
