Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata usaha Menteri;
b. pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pengelolaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan
d. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Koreksi Anda
