Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha Menteri; b. pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. pengelolaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan d. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id