Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 358

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan wilayah pertambangan. (2) Seksi Informasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan data dan informasi mineral dan batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 358 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id