Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Anggaran Pendapatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan;
b. penyiapan bahan pembinaan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan; dan
c. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan.
Koreksi Anda
