Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Anggaran Pendapatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan; b. penyiapan bahan pembinaan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan; dan c. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan.
Koreksi Anda