Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengembangan jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id