Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 815

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan kerja sama dan pengelolaan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda