Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan lnvestasi dan Kerja Sama Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi, infrastruktur pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan kerja sama mineral.
(2) Seksi Pengembangan lnvestasi dan Kerja Sama Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan investasi, infrastruktur pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan kerja sama batubara.
Koreksi Anda
