Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta rencana dan program di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan;
b. pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis, serta pemberian rekomendasi teknis di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
Koreksi Anda
