Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 646

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta rencana dan program di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan; b. pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis, serta pemberian rekomendasi teknis di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
Koreksi Anda