Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan anggaran penerimaan dan belanja, pelaksanaan perubahan anggaran dan akuntansi keuangan, barang milik negara, perhitungan pelaksanaan anggaran serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengurusan kerugian negara.
Koreksi Anda
